Bawa Sabu, Warga Mentewe Tanbu Ini Diringkus


KOTABARU, MK - Satresnarkoba Polres Kotabaru meringkus salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, kejadian tersebut pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Margomulyo Rt 06, Rw 02, Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

"Kami mengamankan salah satu tersangka LYH, yang beralamat Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.

Tersangka LYH (21) melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka YLH sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan dan penangkapan di jalan Margomulyo RT 06 RW 02 Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara.

Gunalis mengatakan, pada saat itu pelaku bersama temannya, namun pada saat melakukan penangkapan temannya berhasil melarikan diri.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka YLH (21) ditemukan barang bukti berupa satu (1) paket Sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, satu (1) buah pipet kaca yang disimpan di dalam kotak rokok merek Arrow.

"Atas perbuatannya tersebut kini tersangka bersama barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.[zainuddin]


By metrokalimantan.com
loading...