Dua Tersangka Korupsi BRI Unit Yos Sudarso Resmi Ditahan


PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), melimpahkan 2  tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Tinggi dan  Kejasaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (7/3/2023).

Pelimpahan ini terkait perkara kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.660.000.000 miliar.

Penyerahan tersangka, dan barang bukti atas nama Andri Saputra  selaku mantan Customer Service (CS) BRI dan Supriyadi selaku Tenaga pemasar mikro BRI atau akrab dikenal sebagai mantri.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Yos Sudarso yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih.

Kepala Seksi Penuntutan  Kejati Kalteng, Bangun Dwi Sugiartono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit Briguna yang dilakukan secara fiktif oleh kedua tersangka pada BRI Unit Yos Sudarso Palangka Raya.

“Jadi peminjam ini bukan yang sebenarnya mendapatkan pinjaman. Namanya dipakai terus uangnya cair dan uangnya diambil oleh mereka berdua,” terangnya.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana menambahkan, perkara tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 dengan kerugian sebanyak Rp2.660.000.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” tandasnya.[deni]


By metrokalimantan.com
loading...